RAKYAT.CO – Soal gugatan terhadap AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang dilayangkan oleh Yusril Ihza Mahendra tidak ada gunanya. Pasalnya, jika Yusril Ihza menang Demokrat tetap tidak bisa dijatuhkan.
“Secara hukum gugatan Yusril enggak akan ada gunannya. Kalaupun dia menang tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud menjelaskan, bahwa kemenangan Yusril tidak akan berpengaruh terhadap kepengurusan Demokrat saat ini yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
“Intinya, kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu, karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin,” tegas Mahfud.
Selain itu, seharusnya Yusril menggugat SK Menteri Hukum dan HAM yang telah mengesahkan AD/ART periode 2020-2025, termasuk kepengurusan Demokrat.
“Tapi kalau mau dibatalkan, salahkan menterinya yang mengesahkan melaui SK menterinya itu yang diperbaiki,” pungkas Mahfud MD.[/1]