RAKYAT.CO – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi bahwa Pemerintah tidak menyusun regulasi terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua secara lengkap.
Dlam laporan terbarunya bertajuk Pendapat BPK Pengelolaan Dana Otsus pada Provinsi Papua dan Papua Barat. Pertama, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua tak mengamanatkan penyusunan grand design pembangunan Papua dalam rangka otsus periode 2001-2021, sehingga implementasinya belum sepenuhnya sejalan dengan semangat UU tentang Otsus.
“Dengan UU tersesbut menimbulkan risiko terjadinya tumpang tindih pelaksanaan kewenangan serta pendanaan,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Rabu (23/6/2021).
Kedua, UU tentang Otsus Papua juga diklaim tak mengatur pihak yang melakukan evaluasi atas pelaksanaan beleid tersebut. Menjadikan permasalahan yang terjadi tidak bisa segera diatasi.
Ketiga, Hingga kini belum seluruh peraturan daerah khusus (perdasus) dan peraturan daerah provinsi (perdasi) yang diamanatkan dalam amanat UU Otsus ditetapkan.
Juga, BPK mengatakan bahwa pemberian dana otsus Papua dalam bentuk tunai melalui transfer daerah belum dikelola dengan baik. Dengan demikian, hal ini berpotensi menimbulkan penyimpangan.
Kendati demikian, menurut BPK dana otsus bisa meningkatkan akses, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi di Papua. Hal ini khususnya didorong lewat pembangunan infrastruktur, seperti proyek jembatan dan transportasi jalan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengatakan alokasi dana otonomi khusus (otsus) Provinsi Papua tahun ini naik 2 persen. Rencana ini tercantum dalam poin-poin revisi UU Nomor 21 Tahun 2001.
“Untuk itu, ada peningkatan dana otsus dari 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional,” katanya.
Pemerintah menambah skema pendanaan menjadi dana transfer melalui skema block grant dan performance based. Sebelumnya, dana otsus Papua hanya disalurkan melalui dana transfer melalui skema block grant.
Skema ini menjelaskan, bahwa penggunaan dana diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.[/1]