Tengah Involusi, Guru Besar UGM: Cepat atau Lambat KPK Ditinggalkan Rakyat

Minggu, 19 September 2021

Gedung merah putih KPK

RAKYAT.CO – Kondisi lembaga antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengalami involusi. Ditandai dengan kinerja dan tatakelola serta komisioner yang mencederai kepercayaan dari masyarakat.

Ke depan, kinerja KPK akan membuat upaya pemberantasan korupsi akan mengalami kemunduran. “Legislasi yang menjadi dasar tatakelola KPK telah berubah dan para komisioner melakukan pelanggaran etik. Mereka lebih disibukkan pada kegaduhan tentang urusan internal KPK. Kinerja tidak memenuhi harapan publik. Cepat atau lambat KPK akan ditinggalkan atau hilang ditelan sejarah, dianggap sudah tidak relevan,” ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof Sigit Riyanto, Jumat (17/9/2021).

Bukan tak mungkin, masyarakat tak bisa lagi berharap dengan KPK, sehingga masyarakat sendiri bisa melakukan pemberantasan korupsi. “Rakyat bisa melakukan pemberantasan korupsi dengan atau tanpa KPK,” katanya.

KPK resmi memecat 51 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan pemberhentian akan berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

“Kepada pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Menurut Alexander bahwa pemberhentian berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d. Maka alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

“Pemecatan 50 pegawai yang tidak lulus TWK akan dilakukan pada 30 September 2021. Pemberhentian bukan karena berlakunya Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 Tahun 2021 ataupun peraturan lainnya namun karena tidak lolos hasil asesmen TWK, ” kata Alexander.[/1]