RAKYAT – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses pembahasan pembelian mobil dinas bagi Pimpinan maupun pejabat struktural KPK.
Hal itu disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), sebab pernyataan lembaga antirasuah akan meninjau ulang justru menjadi multitafsir.
“Pernyataan KPK dengan menyebutkan akan meninjau ulang ide bisa dipahami publik sebagai kesan multitafsir,” ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana di Jakarta, Ahad (18/10/2020).
Isu ini, kata Kurnia, bukan tidak mungkin mereda disebabkan pembahasan penambahan fasilitas itu akan dilanjutkan. Itu sama halmya dengan rencana kenaikan gaji Pimpinan KPK diisukan mencapai Rp 300 juta lebih.
“Pernyataan Pimpinan KPK seolah-olah menolak akan tetapi diduga keras pembahasan tersebut tetap berlanjut,” ungkapnya.
ICW mendorong agar Dewan Pengawas segera memanggil Pimpinan KPK ihwal penambahan fasilitas mobil dinas. Jika itu dilakukan, publik berharap Dewan Pengawas dapat mendalaminya.
“Bisa terkait siapa yang menginisiasi untuk menambah fasilitas Pimpinan dan pejabat struktural KPK? Apakah kesepakatan ini dihasilkan secara kolektif atau hanya beberapa orang Pimpinan saja?” tanya Kurnia.
Namun, jika ini tidak segera dihentikan jangan salahkan publik ketika memiliki kesimpulan bahwa KPK era sekarang bekerja bukan untuk sungguh-sungguh memberantas korupsi. “KPK bekerja tetapi hanya mengharapkan uang dan fasilitas semata,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK berencana mengadakan mobil dinas bagi para pejabatnya. Informasi yang dihimpun, mobil dinas bagi Ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Untuk empat Wakil Ketua KPK masing-masing Rp 1 miliar.
Anggaran mobil dinas bagi lima anggota Dewas KPK masing-masing Rp 702,9 juta. Nilai mobil dinas serupa dengan Dewas juga dianggarkan bagi masing-masing anggota eselon I yang berjumlah enam orang.
Menurut KPK pengadaan mobil dinas tersebut telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan masuk ke dalam pagu anggaran KPK 2021. Juga, pengadaan dilakukan mengingat saat ini KPK tidak memiliki mobil dinas jabatan baik untuk pimpinan maupun para pejabat struktural.[/1]