Usai 23 Tahun Reformasi, Catatan Amnesti: Ruang Kebebasan Sipil Makin Menyempit

Sabtu, 22 Mei 2021

Reformasi 1998

RAKYAT.CO – Kendati usai 23 tahun Reformasi, namun perlindungan kebebasan sipil di Indonesia dinilai terus berjalan mundur. Termasuk, hak-hak sipil yang diperjuangkan lewat Reformasi justru mengalami pengekangan dan represi dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam beberapa tahun terakhir, ruang kebebasan sipil di Indonesia semakin menyempit,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Ruang kebebasan sipil digerus pasal-pasal karet Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu dinilai UU ITE menjadi alat untuk membatasi hak atas kebebasan berpendapat.

“Jelas terlihat dalam sejumlah insiden yang terjadi baru-baru ini, sehingga mulai dari kriminalisasi dengan menggunakan pasal bermasalah dalam UU ITE, hingga serangan digital terhadap pengritik pemerintah,” katanya.

Bahkan, dalam catatan Amnesty ada 119 kasus dugaan pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi dengan menggunakan UU ITE pada 2020 dengan sebanyak 141 orang menjadi tersangka.

Hal serupa berulang di 2021 dan hingga Mei 2021, Amnesty mencatat ada 24 kasus dengan jeratan UU ITE, serta 30 orang terjerat kasus tersebut.

Amnesty menyoroti kasus serangan digital yang melanggar hak kebebasan berekspresi. Sebanyak 66 kasus serangan digital terjadi sepanjang 2020 dengan total korban 86 orang.

Kasus terbaru serangan digital dialami sejumlah aktivis antikorupsi. Mereka mendapat serangan peretasan setelah mengkritik tes wawasan kebangsaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beberapa orang yang menerima serangan itu adalah mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, serta penyidik KPK Novel Baswedan.

“Jadi, pemerintah harus menunjukkan komitmen serius melaksanakan visi Reformasi dengan menginvestigasi kasus-kasus seperti ini untuk melindungi hak warga mengutarakan pendapatnya secara damai, sekalipun pendapat tersebut berbeda dengan pandangan pemerintah,” pungkas Usman.[/1]