UU No 21 Otsus Papua Direvisi, Pansus: Ayolah Pemerintah Serius!

Sabtu, 19 Juni 2021

Otonomi khusus Papua

RAKYAT.CO – Pembahasan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua perlu keseriusan semua pihak.

Hal itu mengingat sejumlah menteri terkait justru memerintahkan bawahannya memenuhi undangan rapat kerja dari Pansus.

“Saya sampaikan kepada Istana agar ada keseriusan dari kementerian membahas soal Papua karena ini serius. Bapak Presiden juga serius,” Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua DPR RI, Komarudin Watubun saat membuka rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, Kamis (17/6/2021).

Pansus telah mengundang Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Namun, Sri Mulyani dan Yasonna tidak menghadiri rapat karena harus memenuhi undangan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian materi UU tentang Cipta Kerja.

Keduanya menginstruksikan bawahannya masing-masing, yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Rapat kerja tetap berlangsung dengan agenda membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan kedua UU Otsus Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).

Menurut Komarudin, Pansus telah menerima sejumlah masukan terkait revisi UU Otsus Papua ini, baik yang disampaikan secara resmi melalui undangan maupun informal.

Juga, Pansus sempat mengadakan rapat dengar pendapat umum langsung di Papua dan Papua Barat pada awal Juni lalu yang dihadiri pemerintah daerah setempat, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), perwakilan asosiasi kepala daerah, serta asosiasi DPRD.

Selain itu, Pansus telah mendengarkan pendapat dari tokoh senior Papua di Jakarta serta melakukan pertemuan rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Termasuk, Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro), Universitas Gadjah Mada, MRP, DPRP, Komite DPD I, termasuk fraksi-fraksi di DPR. Menurut dia, bahan masukan mengenai DIM RUU Otsus Papua yang diterima telah cukup.[/1]