RAKYAT.CO – Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah soal kriteria awal waktu subuh dengan ketinggian matahari minus 18 derajat, sehingga salat subuh mundur rata-rata 8 menit.
Keputusan PP Muhammadiyah berbeda dengan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dimana waktu subuh dengan ketinggian matahari minus 20 derajat.
Adanya koreksi dua derajat tersebut, maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit misalnya saat ini subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Thomas Djamaluddin meminta umat muslim di Indonesia tidak perlu bimbang dengan jadwal waktu salat yang sudah ditetapkan oleh Kemenag dimana dengan ketinggian matahari -20.
Menurut Thomas, soal ibadah itu berdasarkan pada keyakinan masing-masing. Selama ini, yang sudah diyakini adalah posisi matahari -20 derajat.
“Untuk ibadah didasarkan pada keyakinan dan selama ini diyakini subuh pada saat posisi matahari -20 derajat,” ujar Thomas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/2021).
Umat muslim di Indonesia tidak perlu bimbang karena jadwal subuh dari Kemenag tidak perlu dikoreksi. “Jadi, umat muslim tidak perlu bimbang. Kriteria subuh pada posisi matahari -20 derajat sudah benar, tidak perlu dikoreksi.”
Tim Kemenag telah melakukan pengamatan ketika menentukan jadwal salat subuh. Tidak ada keraguan karena sebelumnya telah melakukan pengamatan di Labuan Bajo menggunakan alat SQM dan Kamera DSLR sehingga diperoleh hasil di posisi matahari -20 telah dijumpai cahaya fajar.
“Data dari Tim Nadhatul Ulama (NU) di Banyuwangi mendapati pada posisi matahari -20 derajat fajar juga terdeteksi,” pungkasnya.[/7]