Wartawan Detik.com Diancam Mau Dibunuh, PWI Kecam Keras

Jumat, 29 Mei 2020

Wartawan melapor ke Polda Metro

RAKYAT – Terkait sengketa pemberitaan dengan media massa bisa diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari dan Sekjen PWI Mirza Zulhadi dalam Siaran Pers PWI Pusat No : 848/PWI-P/LXXlV/2020 yang mengimbau agar masyarakat bisa dicarikan solusi melalui mediasi, Kamis (28/5/2020).

Dewan Pers berhak memberikan penilaian atas kode etik jurnalistik serta dapat memberikan sanksi kepada media massa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Menjadi penting imbauan ini menyusul terjadinya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan Detik.com yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo pada Selasa (26/5/2020).

Bermula Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19.

Informasi berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi. Namun, berita tersebut dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik untuk persiapan new normal usai PSBB.

Pasca koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detik.com pun mulai terjadi. Pelaku membongkar identitas pribadi jumalis dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya.

Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Bahkan, dia menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp. Serangan serupa ditujukan pada Redaksi media Detikcom.

Berbagai rangkaian intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi, juga selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan hal tersebut, Pengurus Pusat PWI menyatakan sikap sebagai berikut.

Pertama, mengecam keras aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap wartawan detik com. Sebab, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang Pers. Setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan bisa dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp.500 juta.

Kedua, meminta polisi segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman pembunuhan tersebut.

Ketiga, meminta masyarakat atau siapa saja yang merasa suatu pemberitaan tidak tepat dapat menggunakan sarana yang telah diatur dalam UU Pers mengenai hak jawab dan hak koreksi.[/2]