RAKYAT.CO — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi menegaskan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditetapkan delapan orang sebagai tersangka,” ujar Asep Edi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua kluster. Pada kluster kedua, terdapat tiga nama yang sudah dikenal publik, yakni Roy Suryo alias RS, Rismon Hasiholan Sianipar alias RHS, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias TT.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat, termasuk laporan resmi yang diajukan langsung oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya. Beberapa laporan lain sebelumnya ditangani oleh polres jajaran, sebelum akhirnya diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyelidikan, sedikitnya ada 12 nama yang sempat dilaporkan, di antaranya Roy Suryo Notodiprojo, dr. Tifauziah Tyassuma, Rismon Hasiholan Sianipar, mantan Ketua KPK Abraham Samad, Youtuber Michael Sinaga, Nurdiansyah Susilo, Arif Nugroho, dan Aldo Rido. Selain itu, terdapat pula Ketua TPUA Eggi Sudjana, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, Aktivis Rustam Efendi, dan advokat Kurnia Tri Royani.
Polda Metro Jaya menyatakan akan melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.[/1]




