UI Tangani Dugaan Kekerasan Seksual Verbal di FHUI, Proses Mengacu Regulasi Nasional

Tampang 14 pelaku kekerasan seksual verbal di Universitas Indonesia

RAKYAT.CO — Universitas Indonesia (UI) memastikan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual verbal di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI) dilakukan secara komprehensif dan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan kasus tersebut telah masuk dalam koridor formal setelah korban melaporkan kejadian kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) dengan menyertakan bukti pendukung.

“UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Erwin dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Ia menjelaskan, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI, yang telah diselaraskan dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Menurutnya, proses pemeriksaan meliputi pemanggilan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK.

Rekomendasi tersebut akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik apabila pelanggaran terbukti.

Dalam penanganan kasus ini, UI menerapkan pendekatan berorientasi pada perlindungan korban (*victim-centered*). Universitas juga menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik dengan menjaga kerahasiaan identitas pihak terkait.

Erwin menegaskan seluruh prosedur yang dijalankan telah mengacu pada standar nasional sesuai regulasi yang berlaku.

Di akhir keterangannya, UI mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menjaga integritas proses investigasi.

“Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat,” katanya.[*]