Guru PPPK Bisa Jadi CPNS, Namun Wajib Ikut Seleksi — Tanpa Penunjukan Otomatis
RAKYAT.CO — Pemerintah memberikan peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis. Mulai tahun 2027, seluruh calon peserta wajib mengikuti jalur seleksi yang berlaku umum. Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyampaikan hal tersebut…
