RAKYAT.CO — Pemerintah memberikan peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi secara otomatis. Mulai tahun 2027, seluruh calon peserta wajib mengikuti jalur seleksi yang berlaku umum.
Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI), Muhammad Qodari, menyampaikan hal tersebut secara resmi. Menurutnya, pengangkatan PPPK menjadi CPNS harus melalui proses ujian yang ketat, bukan peningkatan status begitu saja.
“Guru berstatus P3K akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi calon pegawai negeri sipil guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027. Mekanismenya adalah melalui seleksi, bukan peningkatan otomatis,” tegas Qodari sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi @bakom.ri, Selasa (1/9/2026).
Artinya, jika seorang guru PPPK belum berhasil lolos seleksi tersebut, maka statusnya tetap sebagai PPPK. Kebijakan ini diambil pemerintah guna menyatukan jalur karier dan status kepegawaian guru dalam satu kerangka nasional yang utuh.
“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak kita,” tambah Qodari.
PPPK Paruh Waktu Otomatis Menjadi Penuh Waktu
Kebijakan lain juga diberlakukan secara terpisah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, telah mengumumkan bahwa guru PPPK paruh waktu akan berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu secara otomatis pada tahun 2027. Tanpa perlu ujian.
Hal itu disampaikan Mu’ti di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Jakarta, pada Jumat (21/8/2026).
“Otomatis (jadi penuh waktu), enggak ada tes,” ujar Mu’ti.
Bagi guru PPPK — baik yang sudah berstatus penuh waktu maupun yang baru beralih — yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap wajib mengikuti serangkaian seleksi layaknya pelamar umum lainnya. Peluang dibuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat dan berminat, namun jalur pengangkatannya tetap melalui ujian seleksi.
“Guru yang memenuhi syarat dan berminat untuk menjadi PNS nanti akan dibuka peluang untuk mengikuti seleksi melalui jalur tes. Jadi semuanya yang ingin menjadi PNS, baik dari kalangan P3K maupun dari luar, tetap melalui jalur tes,” jelas Mu’ti.[/2]

